|
Page 1 of 2 TATA TERTIB SISWA MI PEMBANGUNAN UIN JAKARTA
KEHADIRAN
- Berada di madrasah 5 (lima menit) sebelum bel tanda masuk berbunyi
- Berhalangan hadir karena saik, izin, atau hal lain, orang tua/wali siswa harus memberikan kabar tertulis atau lisan kepada wali kelas atau guru piket
- Izin selama tiga hari atau lebih harus melalui Kepala Madrasah.
- Tidak hadir tanpa memberikan kabar akan dikenakan sanksi.
- Terlambat masuk 3 (tiga) kali berturut-turut dengan alasan apapun akan dikenakan sanksi peringatan melalui orang tua/wali siswa.
PADA SAAT KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR - Berbaris di depan kelas dengan teratur dan rapi sebelum masuk kelas pada jam pelajaran pertama.
- Harus berada di dalam kelas untuk mengikuti kegiatan belajar dengan tertib, kecuali jika dikehendaki berada di luar kelas oleh guru
- Membawa buku pelajaran, catatan, alat tulis, dan perlengkapan lainnya yang diperlukan
- Wajib mengikuti kegiatan belajar sesuai dengan jadwal
- Harus mengerjakan/menyelesaikan semua tugas yang diberikan oleh guru dengan sebaik-baiknya
KEGIATAN EKSTRA KURIKULER
- Wajib mengikuti upacara bendera
- Wajib mengikuti senam kesegaran jasmani
- Wajib mengikuti sekurang-kurangnya 1 (satu) macam kegiatan ekstrakurikuler
- Wajib mengikuti kegiatan-kegiatan lain yang diinstruksikan oleh Pimpinan Madrasah
ETIKA DAN ESTETIKA - Selalu menjunjung tinggi dan mengamalkan ajaran Islam
- Selalu bersikap sopan santun, jujur, mengormati orang tua, sesama teman dan masyarakat
- Wajib menjaga nama baik Madrasah Pembangunan UIN Jakarta
- Turut serta menjaga dan memelihara barang-barang milik madrasah
- Apabila ada masalah harus diselesaikan dengan cara musyawarah dan kekeluargaan serta tidak dibenarkan melibatkan atau mengundang pihak-pihak luar
- Menjaga dan memelihara 5 K (Keamanan, Kebersihan, Ketertiban, Keindahan, dan Kekeluargaan)
- Mengamalkan 4 T (Tertib waktu, Tertib belajar, Tertib adminstrasi, Tertib lingkungan)
KEGIATAN IBADAH - Mengikuti shalat berjama'ah di Madrasah Pembangunan UIN Jakarta sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dengan baik dan tertib
- Mengisi Buku Monitor Ibadah dan menyerahkannya kepada wali kelas masing-masing setelah ditandatangani oleh orang tua/wali paling lambat tanggal 5 setiap bulan
LARANGAN - Membawa senjata tajam ataupun senjata api ke madrasah maupun lingkungan masyarakat
- Membawa/menyimpan bacaan, film, kaset, VCD, gambar, kartu, dan media lain yang tidak sesuai dengan nilai-nilai ajaran Islam
- Mencoret-coret/mengotori meja, kursi, dinding, pintu, pakaian, dan tempat atau benda lainnya yang tidak semestinya.
- Membawa, menggunakan, dan meperjualbelikan minuman keras, obat-obatan terlaran dan rokok di dalam maupun di luar madrasah
- Berambut panjang melebihi kerah baju atau potongan rambut yang tidak semestinya bagi siswa laki-laki
- Membawa atau memakai perhiasan ataupun make up yang berlebihan
- Meninggalkan kelas/pelajaran tanpa izin
- Memeras/memaksa/mengancam dengan cara apapun dan kepada siapapun di dalam maupun diluar lingkungan madrasah
- Membawa/mengendarai motor, mobil, atau kendaraan bermotor lainnya ke madrasah
- Menerima tamu dan/atau mengajak teman yang bukan siswa Madrasah Pembangunan UIN Jakarta ke dalam lingkungan belajar
- Mengenakan pakaian tidak sopan ataupun tidak sesuai dengan norma bangsa Indonesia
- Berkelahi ataupun melibatkan diri dalam tawuran dan kerusuhan
SANKSI Siswa yang tidak mematuhi tata tertib akan dikenakan sanksi sebagai berikut - Peringatan lisan
- Pemberian tugas
- Peringatan tertulis
- Skorsing
- Dikembalikan kepada orang tuanya atau dicabut haknya sebagai siswa Madrasah Pembangunan UIN Jakarta
Sanksi tersebut bukan merupakan urutan ataupun tahapan dan akan diberikan sesuai dengan bobot pelanggaran
LAIN-LAIN - Apabila ada hal-hal yang belum diatur ataupun tersirat dalam tata tertib ini, untuk kemajuan madrasah dan kepentingan bersama akan diatur dan ditetapkan kemudian setelah melalui rapat pimpinan
|
<< Start < Prev 1 2 Next > End >> |