MENU UTAMA
HOME
MUKADIMAH
VISI - MISI
SEJARAH
KURIKULUM
FASILITAS
ORGANISASI
GALLERY
KONTAK
PPDB
IBTIDAIYAH
TENAGA PENDIDIK
PESERTA DIDIK
PENYALURAN LULUSAN
EKSTRAKURIKULER
PRESTASI
TSANAWIYAH
TENAGA PENDIDIK
PESERTA DIDIK
PENYALURAN LULUSAN
EKSTRAKURIKULER
PRESTASI
A L I Y A H
TENAGA PENDIDIK
PESERTA DIDIK
PENYALURAN LULUSAN
EKSTRAKURIKULER
PRESTASI
PENGUMUMAN
Informasi PPDB
Polls
Perlukah sekolah memiliki sertifikat ISO?
  
Login Form
Username

Password

Remember me
Forgotten your password?
No account yet? Create one
HOME arrow HOME

DIALEKTIKA UJIAN NASIONAL
Kebijakan Ujian Nasional (UN) telah membelah bangsa ini dalam dua kutub yang saling berhadapan. Pemerintah di satu sisi, dan masyarakat di sisi yang lain. Pergulatan dua kutub ini bahkan telah sampai ke ranah hukum, yaitu pengadilan. Puncaknya, pada tanggal 14 September 2009 Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan pemerintah terkait kebijakan ujian nasional, sebelum pemerintah menata secara merata kualitas pendidikan dari Sabang sampai Merauke.

Mengapa pemerintah masih tetap melaksanakan UN? Pertanyaan ini selalu dijawab pemerintah dengan dalih meningkatkan kualitas pendidikan. Karena itu, milyaran uang digelontorkan untuk menyiapkan ujian nasional dan perangkat-perangkatnya.

Apakah kualitas pendidikan di semua jenjang pendidikan (SD, SMP dan SMA/SMK) sudah meningkat setelah ujian nasional? Baik kualitas guru-gurunya, proses pembelajar-annya, maupun kualitas peserta didiknya, belum ada penelitian yang mengungkapkannya. Fakta verbal yang terjadi, pemerintah daerah dan kepala sekolah sangat bangga apabila peserta didiknya lulus UN seratus persen. Tanpa peduli bagaimana proses menuju kelulusannya.

Dengan empat (SMP) dan enam (SMA) bidang studi yang dijadikan indikator kelulusan, tampaknya kurang fair, mengingat penilaian terhadap peserta didik itu harus bersifat holistic, yaitu dari sudut kepribadian dan kontribusinya untuk lingkungan. Indikator keberhasilan kelulusan melalui UN belum bisa memberikan gambaran secara menyeluruh mengenai mutu pendidikan.

Terlalu besar ongkos yang diserap UN. Ongkos sosial berupa banyak peserta didik yang stres dan bunuh diri akibat gagal UN. Peserta didik yang lugu dan jujur, mati sia-sia akibat tidak mampu mengerjakan soal yang hanya empat hari. Sementara perilakunya yang sopan dan santun selama tiga tahun, terkubur oleh kepongahan angka-angka. Tidakkah hati kita tersentuh melihat fakta ini? Jangan tutupi nurani kita melihat orang tua yang kehilangan anak-anaknya akibat UN. Karenanya, diperlukan kerjasama yang baik antara siswa, guru, dan orang tua dalam mengantisipasi masalah ini.

Ongkos sosial lainnya adalah lahirnya perasaan yang sama di antara para pengawas untuk tidak melakukan pengawasan yang 'maksimal' kepada peserta UN. Suasana batin yang sama inilah yang dinamakan solidaritas diam-diam. Menghentikan kebijakan UN tidak bisa, sementara anak didik harus lulus. Nilai kejujuran seolah dikorbankan.

UU No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas, pasal 58 (1) menjelaskan bahwa evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan. Sementara UN dilaksanakan oleh pemerintah. Apakah ini tidak bertentangan dengan undang-undang? Walaupun dalam PP SNP No. 19/2005 ada peran pemerintah menilai hasil belajar pada jenjang pendidikan dasar dan menengah (pasal 63 ; 1c).

Ujian Nasional tentu boleh tetap dilaksanakan. Tetapi, sebaiknya tidak menjadi indikator kelulusan. Kelulusan peserta didik diserahkan ke sekolah, dikembalikan kepada guru yang tahu betul kepribadian anak didiknya. Jadikanlah UN sebagai alat pemetaan kualitas pendidikan yang hasilnya bisa digunakan untuk memperbaiki mutu pendidikan negeri ini.

Oleh: Drs. Rusli Ishaq, M.Pd. [Kepala MTs Pembangunan UIN]
Copyright 2005 @ Madrasah Pembangunan UIN Jakarta